Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membuat program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak terjadi di desa-desa.
Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi, karena di wilayah tersebut termasuk daerah-daerah rawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural alias ilegal.
Baca Juga
”Pencanangan Program Desa Binaan Imigrasi ini dapat diperluas pada desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Kata dia, kedua daerah tersebut juga menjadi pionir pencanangan program Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Serang karena masih cukup banyak WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
Modusnya, warga direkrut dengan diiming-imingi gaji besar, tunjangan banyak, hingga keluarga yang ditinggalkan jadi sejahtera.
"Namun kenyataannya tidak sesuai harapan, bahkan ada yang dipaksa untuk terlibat dalam tindak pidana scamming, "ujar Ujo.
Petugas Imigrasi Kontrol Desa Binaan Secara Intens
Untuk itu, harapan dari pencanangan program ini adalah agar tidak ada lagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus bekerja di luar negeri dari desa-desa di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Nantinya, akan ada petugas imigrasi yang mengontrol secara intens ke dua wilayah tersebut. Sehingga praktek TPPO benar-benar hilang, dan banyak warga yang bisa terselamatkan.
Advertisement