Viral Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Polisi Turun Tangan Buka Penyelidikan

Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban uang mutilasi agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Sep 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 16:45 WIB
Pemerintah akan Berikan Subsidi Gaji Sebesar Rp 600 Ribu Pada Pekerja Gaji Maksimal Rp 3,6 Juta
Ilustrasi uang Rp 100 ribu. (Sumber foto: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka penyelidikan kasus dugaan peredaran uang mutilasi. Hal ini menyusul viral seorang wanita menceritakan kepada pengguna media sosial terkait beredarnya uang pecahan Rp100 ribu hasil mutilasi.

"Kita akan selidiki apakah itu berita hoaks atau bukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ade menerangkan, istilah uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek, lalu disambungkan dengan uang palsu. Ini merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah.

Ade kemudian mengutip Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur soal larangan merusak atau mengubah uang. Sementara itu, sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1).

Adapun, ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya," ucap dia.

Ade mengatakan, masyarakat yang menjadi korban uang mutilasi dipersilakan untuk melaporkan ke kantor kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.

"Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud," ujar dia.

 

Bikin Resah Masyarakat

Ilustrasi uang Palsu (Istimewa)
lustrasi uang Palsu (Istimewa)

Sebelumnya, masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp 100.000 hasil mutilasi. Uang mutilasi yaitu di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Orang yang diduga korban dari penipuan uang hasil mutilasi baru mengetahui uangnya hasil mutilasi usai diberi tahu oleh pihak pegawai bank.

Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya. Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dan juga warna uang tersebut berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.

Ciri yang paling jelas, nomor seri dalam satu lembar uang tersebut pasti berbeda. Padahal, nomor seri di lembaran uang pasti sama setiap lembarnya, tak mungkin berbeda. "Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya mba," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya