Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
TikTok Shop Dilarang Berjualan dan Hanya Boleh Promosi
Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
diperbarui 27 Sep 2023, 18:21 WIBDiterbitkan 27 Sep 2023, 17:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta 12.12: The Day, Film yang Kembali Jadi Sorotan di Tengah Kisruh Politik Korea Selatan
Tujuan Mitosis: Proses Pembelahan Sel untuk Pertumbuhan dan Regenerasi
350 Quote Queen of Tears yang Menyentuh Hati
Kecelakaan di Tol Desari, Pengemudi Truk Diamankan Polisi
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Kamis 12 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah, Proses dan Dampaknya
Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau di 2025
Waketum Gerindra Sugiono Hadiri HUT Golkar, Tampil Berbatik dan Berpeci Hitam
Pesta Raya INDOSIAR: Perayaan 30 Tahun dengan Kejutan Spesial di Banyuwangi
Kecelakaan di Tol Desari, Muatan Besi Tumpah Timpah Mobil
Wuling Hong Guang Mini EV Bersolek, Tampilan Lebih Imut
Tiru Soekarno, Prabowo Cerita Masjidnya di Hambalang Dirancang Orang Katolik