Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadhan 2025 akan segera tiba, membawa serta antusiasme umat Muslim di seluruh dunia untuk menjalankan ibadah puasa. Selain menjadi waktu yang penuh keberkahan, bulan suci ini sering kali diiringi dengan penyesuaian aktivitas harian, termasuk jadwal belajar siswa di Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan libur sekolah selama Ramadhan menjadi topik perbincangan hangat, baik di kalangan masyarakat, siswa, maupun tenaga pendidik. Tahun ini, muncul wacana menarik dari pemerintah terkait kemungkinan libur sekolah selama sebulan penuh selama Ramadhan.
Advertisement
Namun, apa sebenarnya kebijakan yang akan diberlakukan pada tahun 2025? Pemerintah melalui kementerian terkait telah memberikan berbagai informasi terkini yang menjawab pertanyaan masyarakat. Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Advertisement
Jadwal Ramadhan dan Libur Idulfitri 2025
Berdasarkan kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, bulan Ramadhan diperkirakan dimulai pada 1 Maret 2025 dan berakhir pada 30 Maret 2025. Meskipun begitu, penentuan awal Ramadhan akan tetap bergantung pada sidang isbat yang dilakukan pemerintah.
Sidang isbat ini bertujuan memastikan keseragaman dalam menentukan awal puasa dan Idulfitri. Setelah Ramadhan, libur Idulfitri 1446 H telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, mencakup tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai libur nasional, diikuti cuti bersama hingga 7 April 2025.
Jika kebijakan libur Ramadhan selama sebulan diterapkan, siswa akan menikmati libur sepanjang bulan Maret, dilanjutkan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri selama delapan hari.
Advertisement
Kebijakan Libur Sekolah Selama Ramadhan
Wacana libur sebulan penuh untuk siswa sekolah selama bulan Ramadhan pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama sedang merumuskan kebijakan terkait hal ini.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa skema kebijakan yang diterapkan adalah "pembelajaran selama Ramadhan" alih-alih libur penuh. "Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadhan," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.
Saat ini, pemerintah masih menunggu finalisasi surat edaran (SE) dari tiga menteri terkait, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tiga Opsi Kebijakan Libur Ramadhan
Pemerintah tengah mempertimbangkan tiga opsi kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan:
- Libur penuh selama satu bulan, dengan siswa mengisi waktu dengan kegiatan keagamaan di komunitas masing-masing.
- Libur parsial, misalnya beberapa hari menjelang dan setelah awal Ramadhan, serta menjelang Idulfitri.
- Tidak ada libur penuh, namun pembelajaran di sekolah dilakukan dengan penyesuaian jam dan metode selama Ramadhan.
Advertisement
Bagaimana dengan Madrasah dan Pondok Pesantren?
Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah dipastikan akan meliburkan santrinya selama bulan Ramadhan. Sementara itu, madrasah dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama masih menunggu keputusan final dari kementerian terkait.
Keputusan Final Menanti Surat Edaran
Surat edaran dari tiga kementerian menjadi kunci keputusan akhir terkait kebijakan libur atau pembelajaran selama Ramadhan 2025. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Pemerintah mengimbau masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi. Dalam waktu dekat, siswa dan orang tua akan mendapat kepastian mengenai jadwal kegiatan selama bulan puasa.
Advertisement
1. Apakah siswa libur selama bulan Ramadhan 2025?
Kebijakan saat ini lebih condong pada pembelajaran dengan penyesuaian jam dan metode, bukan libur penuh.
2. Kapan libur Idulfitri 2025?
Libur Idul ftri dimulai pada 31 Maret hingga 7 April 2025, termasuk cuti bersama.
Advertisement
3. Apakah pondok pesantren juga mengikuti kebijakan ini?
Tidak, pondok pesantren telah dipastikan akan libur selama Ramadhan.
4. Kapan kebijakan final akan diumumkan?
Kebijakan akan diumumkan setelah surat edaran ditandatangani oleh tiga menteri terkait.
Advertisement