Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.
Advertisement
Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.
“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia.
Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,” Kuntadi menandaskan.
Kejagung Geledah 3 Perusahaan di Jakarta Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga perusahaan di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian PT DP di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian PT RUA di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” kata Ketut.
Advertisement
Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS ke Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, naiknya status kasus tersebut ditetapkan pada 7 September 2023.
"Adapun posisi kasus dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Ketut kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dalam proses penyidikan, lanjut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan menggelar operasi penggeledahan di beberapa lokasi. Adapun pada Selasa, 19 September 2023, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Mereka adalah EW selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 yang juga mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina, J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA, dan EH selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 yang juga mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” jelas dia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambung Ketut.
Kejagung Pastikan Usut Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke DPR hingga BPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai pihak sebagaimana yang muncul menjadi fakta persidangan. Termasuk dugaan uang mengalir ke Komisi I DPR RI hingga pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan atas terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan, tetap kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dalam persidangan, terungkap sosok perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I DPR RI atas nama Nistra Yohan dan kepada BPK yaitu Sadikin. Keduanya sejauh ini belum pernah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dang memberikan keterangan sebagaimana yang kami butuhkan,” ungkapnya.
Advertisement