Simpang Siur Soal Kabar Penggeledahan Rumah Firli Bahuri, Ini Kata Kapolda Metro

Kabar penggeledahan rumah Ketua KPK, Firli Bahuri ramai beredar di kalangan wartawan. Penggeledahan dilakukan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Senin (9/10) sore di kediaman Firli, daerah Bekasi Selatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Okt 2023, 13:38 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 13:38 WIB
Hajar Serangan Fajar
“Program ini penting menjadi kita, karena kita sadar sangat memahami fakta-fakta yang terjadi bahwa politik uang untuk beberapa waktu yang lalu masih saja terjadi,” ujar Firli Bahuri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ramai beredar di kalangan wartawan. Penggeledahan itu disebut dilakukan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Senin (9/10) sore di kediaman Firli, daerah Bekasi Selatan.

Namun sampai Selasa (10/10/2023) siang belum ada pihak yang membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Termasuk, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang memilih tidak berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini.

"Ada Kabid Humas ya. Kabid Humas," kata Karyoto saat ditemui, Selasa (10/9/2023).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait aktivitas penggeledahan tersebut.

"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik. kita tunggu seluruhnya. Jadi saya berharap pada rekan-rekan (media) selain melakukan pengawasan juga tidak berspekulasi juga tetap menunggu dari proses ini," katanya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Trunoyudo pun meminta awak media agar menunggu hasil proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan tahun 2021 yang masih berjalan.

"Waktu tentunya berjalan dan kita yakini penyidik masih berproses untuk melakukan pekerjaannya dan kita yakini akan dilakukan secara baik dan benar. Baik itu kaidah-kaidah aturan hukum yang berlaku, sehingga kita harus sama-sama menunggu proses perkembangannya dari penyidik," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibantah KPK dan RW

Sebelumnya, terkait rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang dikabarkan digeledah oleh pihak kepolisian nyatanya dibantah pihak KPK. Sebagaimana tanggapan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Tidak ada,” singkat Alexander kepada awak media melalui pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Sementara, Wakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati dalam menindak aduan masyarakat soal kasus yang menyangkut Firli Bahuri. Dia meminta, kepolisian bisa cermat saat mengaku yakin sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan.

“Perlu dipahami, Pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor. Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” wanti Johanis.

Sedangkan dari hasil penelusuran di lapangan, Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli Bahuri, Irwan Irawan, menyatakan tidak ada aktivitas di rumah Ketua KPK tersebut pada sore hingga malam hari, Senin (9/10).

"Gak ada sampai saat ini gak ada," kata Irwan saat ditemui awak media.

 


Kabar Penggeledahan Beredar di Awak Media

Perlu diketahui kabar mengenai penggeledahan ini beredar di kalangan wartawan usai Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan tahun 2021 ke penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Berdasarkan dugaan pelanggaran dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya