Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 13 Oktober 2023

Sebelumnya, Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Firli Bahuri mangkir dari panggilan polisi pada Rabu, 11 Oktober 2023.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2023, 07:15 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 07:15 WIB
AKBP Bambang Kayun
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ajudan pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, (13/10/2023). Ajudan pribadi tersebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

 

"Hari ini pemeriksaan. (Agenda) pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Firli Bahuri mangkir dari panggilan polisi pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Adapun, alasan karena sedang melaksanakan dinas.

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," ucap dia.

Kasus Naik Sidik

KPK Terkait Hasbi Hasan
Firli Bahuri mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia membantah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Tindakan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) (Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) (Istimewa)

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).

Bantahan Ketua KPK

Karen Agustiawan Ditahan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri menyebut, tidak pernah bertemu dengan seseorang yang memberikan uang dengan nilai yang fantastis.

"Tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya, atau apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, itu saya baca. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya 1 miliar dolar itu banyak, yang kedua, siapa yang ngasih 1 miliar dolar?" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10).

Bahkan, Firli mengaku tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.

"Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, nggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka," katanya.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya