PDIP Ingatkan soal Karma Politik Jika MK Ambil Putusan soal Batas Usia Cawapres Demi Kepentingan Keluarga

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan ada karma politik jika para hakim MK menggadaikan kenegarawanannya demi kepentingan tertentu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Okt 2023, 11:09 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 11:09 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan, Rakernas IV PDIP pada Minggu (1/10/2023) akan membahas pemenangan nasional bakal capres Ganjar Pranowo
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan, Rakernas IV PDIP pada Minggu (1/10/2023) akan membahas pemenangan nasional bakal capres Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

 

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memingatkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan ada karma politik jika para hakim MK menggadaikan kenegarawanannya demi kepentingan tertentu.

"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).

"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain di demo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik," tegasnya.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengambil putusan demi kepentingan tertentu maka akan kehilangan legitimasinya.

"Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," ujar Hasto.

PDIP yakin hakim MK akan menjaga integritasnya. Serta tidak akan menambahkan materi muatan baru yang mana merupakan fungsi legislasi DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," ujar Hasto.

"Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ipar Jokowi, Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Nanda Perdana/Liputan6.com).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

 "Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

 


Pembacaaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin 16 Oktober 2023, Sebanyak 1.992 Personel Dikerahkan

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.

Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya