BEM SI Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Keluarga

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan turut mengawal jalanya persidangan putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Okt 2023, 21:16 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 15:00 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang (Istimewa)
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Kerakyatan turut mengawal jalanya persidangan putusan soal gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa itu meminta agar MK tidak overlapping dan segera mengembalikan marwah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.

Dengan membawa berbagai spanduk tuntutan berisi tolak dinasti politik, puluhan orang yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang.

“Hari ini BEM SI Kerakyatan hadir untuk menyuarakan dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilu Pasal 169 Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kita akan kawal bersama putusan tersebut karena kami merasa ada kesenjangan antara lembaga yudikatif yang ada di Indonesia saat ini,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi.

Nurhadi mengimbau agar MK tidak overlapping dalam mengambil tugas yang seharusnya diemban oleh DPR, serta menilai bahwa MK agar tetap menjadi guardian of constitution yang bersifat independen dan tidak terpengaruh apapun.

“Seharusnya Undang-Undang Pemilu dibahas oleh legislatif review malah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, hari ini kita menuntut MK bahwa ini sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian dibicarakan dan di diskusikan,” lanjut Nurhadi.

Nurhadi berharap MK mampu memahami kondisi yang terjadi saat ini.

“Harapannya MK mampu memahami kondisi dimana begitu banyak perlawanan dari masyarakat terkait hal tersebut karena tidak sesuai dengan konstitusi,” imbuh Nurhadi.

Apapun nanti keputusan dari MK, Nurhadi beserta BEM SI Kerakyatan akan berkomitmen untuk mengkonsolidasikan hasil putusan MK. "Kami bersama teman-teman merapatkan barisan untuk kemudian mengkoordinasikan dan didiskusikan terkait gerakan bagaimana yang selanjutnya yang akan kita bawa,” pungkasnya.

Mencederai Konstitusi

Selain itu, Koordinator Isu Reformasi Hukum BEM SI Haikal menilai kondisi yang terjadi di MK akan mencederai konsitusi. Dirinya menilai, kondisi politik yang terjadi saat ini erat dikaitkan dengan politik keluarga atau dinasti politik.

“Bisa dibilang ini mengarah kepada hal tersebut (mahkamah keluarga) karena kita melihat ada politik dinasti yang mana Ketua MK saat ini merupakan keluarga dari Presiden Jokowi dimana suara yang kita dengar saat ini merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo,” kata Haikal.

Menurur Haikal, kondisi tersebut akan berpotensinya memunculkan persoalan dan polemik di masyarakat yang memunculkan kekecewaan terhadap kondisi MK, apabila gugatan soal batas usia dikabulkan.

“Tentu ini akan memunculkan sentimen yang harus diwaspadai, harapannya hal tersebut tidak terjadi karena jika terjadi tentu akan memunculkan kekecewaan besar terhadap MK saat ini. Maka, kami tidak perlu percaya kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Haikal.

“MK memiliki tiga pilihan, menolak sepenuhnya, menerima sepenuhnya atau menerima dengan pertimbangan. Jika fungsi dua dilakukan maka ini akan menjadi sinyal bahaya, tentu kita akan mengawal secara panjang sampai tuntas,” lanjut Haikal.

Tabur Bunga

Unjuk rasa digelar untuk mengawal sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Massa aksi bahkan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada mahkamah konstitusi jika tetap ngotot mengabulkan uji materi tersebut.

“Inisiatif dari kawan Semarang yang mana budaya Jawa Tengah itu sebagai bentuk duka dan bela sungkawa karena kami hadir membawakan karangan bunga karena nanti apabila diputuskan permohonan tersebut, maka, MK hari ini sudah meninggal dunia,” tutup Haikal.

Mereka juga mengaku akan terus mengawal independensi hakim MK dalam memutuskan putusan batas umur capres cawapres. Meski aksi berlangsung tertib dan damai, namun aparat kepolisian dterjunkan untuk mengawal jalanya aksi.

Infografis Ragam Tanggapan Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya