Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan, ada 70 unit kamera ETLE yang dipasang hingga Desember 2023.
Baca Juga
"Sudah. Desember ini udah selesai semua 70 (unit ETLE)," kata dia kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Latif mengatakan, pemasangan 70 unit ETLE difokuskan ke ruas jalan yang dinilai banyak pelanggaran lalu lintas. Salah satunya di tempatkan di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan
"Iya (JNLT Casablanca) ya memang kan perlu sejalur itu apa, banyak pelanggaran yang perlu kita awasi itu," ujar dia.
Latif mengatakan, Kamera ETLE diharapkan sudah beroperasi semua pada Januari 2024. Tak menutup kemungkinan, ada akan penambahan kembali.
Namun, hal itu tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
"Ya ke depan kita evaluasi. Masih kurang tujuh apa, itu aja masih kurang," ucap dia.
Â
Dishub DKI Jakarta Usul Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Lewat Tilang Elektronik
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memanfaatkan Electronic Traffic Lawa Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta akan berkoodinasi dengan aparat kepolisan untuk membahas hal tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemasangan titik ETLE pada 2023 ini bakal diperluas ke 70 titik.
Dia menyampaikan, data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat saja disambungkan dengan data milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memang memiliki aplikasi uji emisi.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. sekarang kan pemasangan titik-titik ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, dikutip Rabu (13/9/2023).
"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI, dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," sambung dia.
Â
Advertisement
Dibahas Bersama
Syafrin menjelaskan, usulan tersebut bakal segera dibahas dengan Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, dengan memanfaatkan ETLE ini, nantinya aparat kepolisian dapat mendeteksi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi melalui ETLE untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," papar Syafrin.