Imigrasi Jakpus Lakukan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2023, 16:33 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 14:11 WIB
WNA
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA China yang merupakan DPO Internasional. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keimigrasian di Apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023. Dalam pengawasan ini, petugas mendapati satu WN China berada di lokasi tersebut dan menanyakan Identitas dan dokumen yang dimiliki.

Namun, WN China tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimiliki. Dia pun dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintasi keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA berinisal LS  ternyata tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada izin tinggal yang dimilikinya. Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan diketahui LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya,” ungkap Kepala Kantor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Imigrasi telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu yaitu di Ruang DetensiImigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

 

Diberikan Tindakan Administrasi

Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 1 Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.” tutup Wahyu.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya