Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen turut menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan.
Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu saksi dari total 91 saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini.
Baca Juga
Menurut Jamaluddin, penyidik diyakini telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga berujung pada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Menurut kami kalau sudah fase ini pasti penyidik tentu sudah punya alat bukti yang memadai, mempuni untuk itu. Kita tahu Polda Metro Jaya pasti kerjanya profesional, mereka pasti menekan kan aspek-aspek yuridisnya, KUHAP istimewa sebagai sadaran dalam setiap penerapan dan langkah-langkah," kata dia saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
"Sehingga yang selama ini menjadi tanda tanya publik, sebetulnya case ini seperti apa? Hari ini sudah kita dengarkan bersama apa yang dijelaskan oleh Pak Dir. Tentu sebagai masyarakat kita memberikan apresiasi terhadap ini," sambung dia.
Jamaluddin mengatakan, penetapan tersangka bukan akhir dari segalanya. Menurut dia, ada hal yang lebih penting yakni mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang sudah berjalan di meja hijau. Jamaluddin kemudian menyinggung asas equalty before the law dan asas praduga tak bersalah.
"Sehingga semua akan dipertanggungjawaban di pengadilan, berbagai argumentasi hukum dan fakta-fakta yang akan dihadirkan. Kami berharap semua ini akan terbuka, akan terpapar dengan baik dan lebih ke bagaimana setiap pertanggungjawaban dari perbuatan bisa terungkap di sana lah. Di pengadilan nanti," ujar dia.
Jamaluddin mengatakan, publik kini menanti kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang demi mendapatkan fakta hukum. Sebagai penasihat hukum, Jamaluddin mengaku memegang prinsip 'yang bersalah jangan disalahkan, kemudian yang benar jangan disalahkan'.
"Atau dalam prespektif lain kita berharap kebenaran bisa muncul, bisa berdiri tegak lurus. Sehingga orang yang bersalah harus mempertanggungjawabkan itu dan orang yang benar mesti harus diberikan apresiasi kalau menurut ket kami seperti sehingga kami melihat rangkaian proses ini sudah berjalan kita lihat ujungnya bagaimana," ujar dia.
Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
Istana Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sebelum Tunjuk Plt Ketua KPK
Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapam tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordintor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (23/12/2023).
Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Ya betul (penunjukan Plt Ketua KPK). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," sambung Ari.