Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memasuki babak baru. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Ade Safri Simanjuntak usai gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.
Baca Juga
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Advertisement
Dalam kasus itu, Firli Bahuri diduga memeras terkait penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, atau janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan). Tepatnya dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Firli Bahuri pun dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang kini mantan Menteri Pertanian. Tak main-main ancaman hukuman pidana dari 5 tahun bui hingga penjara seumur hidup.
Ketua KPK itu dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Firli Bahuri telah berstatus tersangka. Bagaimana profil dan harta kekayaan Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Advertisement