Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta yang digelar pada Senin, 5 Desember 2023.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU DKJ tak hanya terbatas mengenai Jakarta. Melainkan, kata dia juga terkait dengan masa depan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga
"Jika ini disahkan jadi undang-undang maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (6/12/2023).
Advertisement
Menurut dia, RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," jelas Syaikhu.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dia anggap dapat membungkam dan merenggut kedaulatan rakyat Jakarta.
"Ayo kita suarakan bersama tolak RUU Daerah Khusus Jakarta" ujar dia.
Pengamat: Warga Kehilangan Hak Dapatkan Pemimpin Terbaik
Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna, menilai dihilangkannya Pilkada untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat menimbulkan persoalan baru.
Dalam draf RUU DKJ yang beredar disebut bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden atas usul DPRD. Menurut Yayat, aturan tersebut membuat warga Jakarta kehilangan hak mencari pemimpin terbaik.
"Ini bisa menimbulkan masalah ketika Warga DKI kehilangan hak memilih untuk mendapatkan calon yang terbaik buat pimpinan daerah," kata Yayat kepada Liputan6.com, Rabu (6/12/2023).
Yayat pun menilai, mengambil usulan dari DPRD pun tak tepat. Sebab, bakal ada kepentingan yang bisa saja diatur antara calon gubernur dan anggota dewan.
"Kalau diusulkan oleh DPRD bisa terjadi ruang negoisasi kepentingan antara calon gubernur dan DPRD. Padahal ke depan kita membutuhkan gubernur DKI yang benar benar bertanggung jawab ke warganya dan bisa memenuhi janjinya," jelas Yayat.
Advertisement
Adanya Kepentingan
Selain itu, Yayat juga melihat adanya kepentingan dari pemerintah pusat atau presiden terkait aturan ini. Pasalnya, kata dia aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan penunjukkan seorang pejabat gubernur yang juga ditunjuk presiden.
"Kalau pola penunjukan, khawatir bisa gaya model Pj/Plt lebih mendekati kepada kepentingan pemerintah pusat atau presiden," ucap Yayat.