Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, perkara ini sudah di sidang, kemudian yang harus dibuktikan penerimaan sejumlah uang oleh pihak lain.
Baca Juga
“Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik,” tutur Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Dia pun mencontohkan, apa yang terjadi pada Menpora Dito Ariotedjo di mana terkait uang Rp 27 miliar.
“Contoh soal Dito, sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,” jelas dia.
Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.
“Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita,” Febrie menandaskan.
Kehati-hatian
Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan dituding telah tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut.
Menurutnya, Kejagung sangat berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu dibuktikan lewat penetapan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan perkara.
"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," tutur Agus kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Langkah Tegas
Berbagai pihak memang menilai Kejagung belum mengambil langkah tegas atas sejumlah saksi yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, khususnya yang menjadi fakta persidangan.
Hanya saja, Agus berpendapat pengusutan perkara yang terkesan lambat itu lantaran penyidik mesti hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil atau due process of law.
"Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum (perkara BTS) telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelas dia.