Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Sabtu 6 Januari 2024 Ditiadakan, Semua Kendaraan Melintas Bebas

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta juga tidak lagi diberlakukan. Peniadaan kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, tapi setiap hari.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Jan 2024, 10:31 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2024, 08:49 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Semua jenis kendaraan bermotor tanpa terkecuali bebas melintas di 26 jalan protokol yang menjadi kawasan ganjil genap di Jakarta hari ini, Sabtu (6/1/2024). Diketahui, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu maupun libur nasional.

Oleh karenanya baik itu roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta. Para pemilik kendaraan tak perlu khawatir bakal dikenakan sanksi tilang.

Berikut ke-26 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang bebas dilintasi hari ini, Sabtu:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Lanta, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? 

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta juga tidak lagi diberlakukan. Peniadaan kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, tapi setiap hari.

Sebagai informasi, hingga saar ini kebijakan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di hari kerja yang terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik      

Usulan Ganjil Genap untuk Roda Dua

Sementara itu, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di Ibu Kota mendapat penolakan dari Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Sarana.

Adapun wacana ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di Jakarta juga sempat diusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, PSI menilai ganjil genap sepeda motor bukan kebijakan yang tepat.

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata William dalam keterangan tertulis, diterima Senin (9/10/2023).

Selain itu, lanjut William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga Ibu Kota yang belum terjangkau transportasi umum. Menurut dia, pemerintah harusnya fokus pada pemerataan transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke transportasi umum," ucap dia.

Kapolda Metro Jaya Akui Belum Temukan Formula Atasi Kemacetan Jakarta

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akui belum menemukan metode yang cocok untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Metro Jaya yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (28/12/2023).

"Memang sehari-sehari kami belum bisa menekan kemacetan ini, berbagai diskusi antara kami dan Pemda belum menemukan formula yang tepat gimana mengatasi kemacetan," kata dia kepada wartawan.

Karyoto mengatakan, pembatasan kendaraan roda empat dengan kebijakan ganjil genap dinilai kurang efektif mengurai kemacetan di Jakarta. Pun demikian jika ganjil-genap diberlakukan di semua jenis kendaraan.

"Pasti masyarakat akan protes, apa lagi di seluruh jam waktu. Apa lagi hari ini genap besok ganjil, nanti masyarakat akan meminta pajak separo," ujar dia.

"Karena kalau saya punya mobil genap pasti saya akan keluar hanya di genap saja. artinya saya membayar pajak tidak genap dan ganjil," sambung dia.

Kendati, yang jelas kepolisian tetap melakukan pelabagai upaya. Karyoto menyebut, pihaknya menurunkan anggota di jam rawan.

"Kami berupaya seidikit memperlancar, seperti di Tendean-Mampang, saya ga tau kenpa ada masyarakat yang padahal sebenarnya salah paham, kita ingin rekayasa di jam-jam tertentu tetapi dipermanenkan. sehingga masyarakat menutup jalan alternatif sehingga macet luar biasa," ucap dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya