Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin 8 Januari 2024.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara usai vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati segala keputusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim
Advertisement
"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut melalui keterangan resminya yang disampaikan Juru Bicara, Jodi Mahardi, Senin 8 Januari 2024.
Meski begitu, Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang dinilainya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ucap dia.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambung Luhut.
Luhut mengatakan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia.
"Saya berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran," jelas Luhut.
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2024.
"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda di PN Jaktim, Senin.
Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.
Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda.
Mereka juga tidak dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak Haris dan Fatia.
"Mengembalikan hak dan martabat," kata dia.
Advertisement
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis bebas tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 8 Januari 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengajuan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.
"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangan tertulis, Senin 8 Januari 2024.
Herlangga menyatakan bahwa JPU segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.