Mahfud Md Setuju Beri Hukuman Mati Koruptor

Mahfud Md menjelaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini juga memungkin penerapan hukuman mati kepada koruptor, namun dengan catatan dalam kondisi krisis.

oleh Tim News diperbarui 08 Feb 2024, 04:24 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 04:24 WIB
Momen Ketiga Cawapres pada Pemilu 2024 Saling Beradu Argumen
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md saat debat keempat Capres-Cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa Indonesia bisa saja menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan Mahfud Md juga setuju hukuman mati tersebut diterapkan kepada koruptor.

Hal tersebut dia sampaikan ketika menjawab tantangan seorang warga dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). Orang tersebut menantang Mahfud Md menerapkan hukuman mati terhadap koruptor bila terpilih menjadi wakil presiden.

"China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," katanya.

Mahfud menjelaskan dalam undang-undang yang ada saat ini, bisa saja pemerintah menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Namun dengan syarat kasus korupsi terjadi dalam keadaan krisis.

Hanya saja, makna krisis itu sendiri dalam undang-undang tidak dijelaskan secara detail. Di satu sisi, kejaksaan juga menurutnya enggan menjatuhkan tuntut hukuman mati koruptor.

"Oleh sebab itu ada dua masalah sekarang, satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," kata Mahfud.

 

Komitmen Berantas Korupsi Sampai Akar

Yenny Wahid
Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengungkap kesamaan sosok Mahfud Md dengan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurut Yenny, keduanya sama-sama tak mau kompromi dengan koruptor. (Foto: Istimewa)

Hanya saja, Mahfud menambahkan, apabila dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik, maka dalam keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi seumur hidup.

"Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampe ke akar-akarnya," kata mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya