Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kediri melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak dua kali. Penindakan dilakukan di ruas tol Jombang-Kertosono dalam waktu sepekan.
Baca Juga
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Senin 22 Januari 2024 dan Rabu, 24 Januari 2024 ini bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Jombang.
Advertisement
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Tim Penindakan melakukan pemantauan di area tol Jombang-Kertosono," kata Syaiful dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Tim Penindakan lalu menemukan kendaraan sesuai informasi yang didapatkan.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai pada kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan atas dua penindakan tersebut, tim mengamankan 66 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp91.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp63.176.520,00,” ujar Syaiful.
Sanksi yang Diterima Pelanggar
Atas dua penindakan tersebut, pelaku dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelaku dikenakan denda ultimum remedium dengan nilai total sebesar Rp147.708.000,00.
Mekanisme ultimum remedium artinya penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum.
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar menginfokan pada Bea Cukai apabila mendapati adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai dengan nomor layanan 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful.
Advertisement