Liputan6.com, Jakarta Di era teknologi yang berkembang pesat saat ini, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar pertanahan dan tata ruang semakin mudah dan cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yaitu melalui situs web ppid.atrbpn.go.id.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Lampri mengatakan melalui situs web ppid.atrbpn.go.id masyarakat bisa mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang sesuai kebutuhan.
Baca Juga
"Kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, masyarakat dapat mengakses situs web di ppid.atrbpn.go.id. Dengan itu masyarakat bisa mendapatkan informasi dari mana pun dan kapan pun, sesuai lokasi dan kebutuhan masyarakat," kata Lampri dalam keterangannya, Selasa (06/02/2024).
Advertisement
Lampri menyebutkan berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut antara lain, terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.
Alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon. Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.
"Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan," tambahnya.
Alur Permohonan Melalui Website
Lebih lanjut, Lampri menjelaskan, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi yang berwarna biru.
"Pada tahapan ini, pemohon harus mengisi form secara lengkap. Jika sudah, pemohon dapat mengirim permintaan informasi dengan klik tombol Submit berwarna biru," terang Kepala Biro Humas.
Langkah selanjutnya, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa tim PPID Kementerian ATR/BPN akan memproses permohonan informasi tersebut dalam waktu singkat. Ia juga menyebut bahwa tim admin akan menyampaikan tanggapan, jawaban atau pun dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi. Semua informasi bisa didapatkan melalui website yang kami buat untuk mempermudah masyarakat," jelas Kepala Biro Humas.
(*)
Advertisement