Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini belum juga rampung.
Meski begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapinya dengan santai. Ia hanya mengatakan bahwa berkas Firli Bahuri akan rampung pada waktunya.
Baca Juga
"Tenang aja nanti ada waktunya, tunggu aja," kata Karyoto singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memulangkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK itu kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024)
Menurut Syahron, berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Pengembalian berkas kasus pemerasan Firli Bahuri ini adalah kali kedua setelah sempat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) lalu
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
ICW Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Firli
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus dugaan pemerasan eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai mengamati perkembangan penyidikan. Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Kesimpulan ini diambil pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/2/2024).
Kurnia mengatakan, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja Penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk Kejaksaan.
"Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," ujar dia.
Â
Advertisement
Karyoto Mantan Anak Buah Firli di KPK
Seperti diketahui, Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.
"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," ujar dia.
Kurnia menambahkan, ICW juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Kurnia menilai hal ini penting. "Agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," tandas dia.