Pengacara Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Janggal

Pengacara Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal.

oleh Ady AnugrahadiNasrul Faiz diperbarui 26 Feb 2024, 04:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 04:20 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal. Pasalnya, laporan tersebut dibuat tengah proses pemilihan rektor baru.

"Isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024).

Raden menjelaskan, setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, yang perlu digarisbawahi ancaman hukuman bagi siapa saja yang membuat laporan mengada-ngada.

"Kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Raden kemudian mengingatkan setiap pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent)," ungkapnya.

Ia pun menyebut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tandas dia.

Polisi Bakal Periksa Rektor Universitas Pancasila Senin, 26 Februari 2024

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Polisi berencana memeriksa ETH, seorang oknum rektor dari Universitas Pancasila sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan ini buntut laporan yang dibuat oleh karyawannya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap ETH. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 26 Februari 2024.

"Betul (pemeriksaan besok)," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Ade Ary mengatakan, laporan yang dibuat oleh RZ yang merupakan karyawan di universitas swasta telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menegaskan, proses penyelidikan saat ini masih berjalan.

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya