Asal-Usul Senpi Gathan Saleh yang Digunakan Umbar Tembakan di Jaktim Masih Misteri

Polisi telah menetapkan mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Mohammad Andika Mowardi (32) di sebuah ruko kawasan Jaktim.

oleh Tim News diperbarui 03 Mar 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2024, 15:15 WIB
Gathan Saleh Hilabi
Gathan Saleh Hilabi bersama pengacaranya Sunan Kalijaga melakukan jumpa pers terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang dilakukan mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, Gathan Saleh Hilabi kepada korban Mohammad Andika Mowardi (32) masih menyisakan misteri terkait asal-usul kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur pun masih mendalami dari mana Ghatan Saleh mendapat senjata api itu. Sebab, ada kejanggalan dari pengakuan Ghatan yang mengaku mendapatkan senjata api dari seseorang.

“Sampai saat ini hanya menyampaikan dari seseorang yang sekarang sudah almarhum,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi pada Minggu (3/3/2024).

Selain sumber senjata, Nicolas juga memastikan bahwa Gathan tidak memiliki izin untuk memegang senjata api yang dipakainya mengumbar tembakan ke arah korban di sebuah ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024 lalu.

“Tidak memiliki izin memegang senjata,” ujarnya.

Sebelumnya, senjata api yang digunakan Gathan Saleh telah dibuang ke Sungai Ciliwung usai melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menembak ke arah Mohammad Andika Mowardi.

Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena terduga pelaku membuang senjata di sungai Ciliwung,” kata Nicolas.

Kendati demikian, Nicolas menduga senpi yang dipakai Gathan berlaras kaliber 7,65 mm. Hal itu sesuai dengan proyektil dan bersesuaian dengan tiga jenis senjata api yang mungkin dipakai tersangka.

“Dari selongsong (yang ditemukan) ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis Glock, dan baretta,” ungkap Nicolas.

Atas kasus penembakan ini, Gathan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 338 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

 

Penembakan Dipicu Cekcok

Sebelumnya, Nicolas menyebut, insiden penembakan itu bermula dari adanya saling cekcok antara Ghatan Saleh dengan korban Mohamad Andika Moewardi. Diketahui keduanya memiliki hubungan pertemanan.

"Di mana dari tindakan terduga pelaku ada cekcok di WhatsApp terhadap korban. Di situlah terjadi saling ejek mengejek," kata Nicolas saat konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2).

Saat itu pula, Ghatan Saleh langsung menghampiri pelaku dari kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya di lokasi, Ghatan Saleh bertemu dengan korban yang sedang membeli nasi goreng.

 

Lepas 3 Tembakan

Percekcokan antara keduanya pun tidak dapat dihindarkan. Adu mulut itu terjadi di sebuah kafe lalu melebar hingga ke lokasi kejadian. Dengan emosi, Gathan langsung menodongkan pistol ke korban.

Sementara korban langsung kabur ke lantai dua sebuah ruko di TKP. Sekiranya ada tiga kali tembakan yang diletuskan Ghatan. Tembakan pertama diarahkan ke atas, sementara dua lainnya ditujukan ke Andika langsung.

"Di lantai dua korban keluar melihat terduga pelaku, dan terduga pelaku menembak lagi dua kali ke arah korban dan ada kaca sehingga kaca yang ada disitu pecah dan mengenai tangan korban," terang Nicolas.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya