Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan, Ajak Masyarakat Dispilin Berkendara

Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar pencanangan aksi keselamatan jalan sekaligus apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2024, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 2 Maret 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mar 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 21:13 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono saat menggelar pencanangan aksi keselamatan jalan sekaligus apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2024 bersama Korlantas Polri. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar pencanangan aksi keselamatan jalan sekaligus apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2024, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 2 Maret 2024.

Adapun operasi keselamatan dan pencanangan aksi keselamatan jalan dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu meningkatkandisiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan ini juga sebagai salah satu rangkaian dari usulan untuk ditetapkannya tanggal 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Nasional, bertepatan dengan peringatan Resolusi PBB Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan bahwa di Indonesia, pada 2023, total korban kecelakaan yang mendapatkan santunan Jasa Raharja sebanyak 152.243 jiwa atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 persen dari tahun sebelumnya.

"Kendaraan yang terlibat laka, di dominasi oleh sepeda motor dengan persentase sebesar 77,05 persen. Yang lebih memprihatinkan, korban kecelakaan di Indonesia rata-rata usia produktif, dengan persentase 39,48 persen rentang usia 6–25 tahun dan 40,18 persen rentang usia 26–55 tahun," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Namun demikian, lanjut Rivan, angka fatalitas korban turun 6,8 persen.

"Dari data tersebut, artinya sebagian besar korban kecelakaan merupakan masyarakat dengan usia produktif, dan tidak menutup kemungkinan mereka adalah seorangkepala keluarga. Tentunya hal ini akan berpengaruh secara langsung bagi kondisi perekonomian masyarakat," jelas dia.

 

Langkah Konkret

Menurut Rivan, gelar pasukan dan pencanangkan aksi keselamatan jalan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan komitmen penanggulangan laka lantas di Indonesia.

"Kami dari Jasa Raharja dan juga Polri yang terlibat penuh dalam 5 pilar keselamatan, tentunya akan terus melakukan upaya dan kolaborasi dalam menekan angka kecelakaan di Indonesia," ungkap dia.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas secara nasional masih relatif tinggi. Pada 2023, ada lebih dari 152 ribu kejadian laka dengan korban meninggal dunia lebih dari 27 ribu orang.

"Artinya, setiap hari ada 76 korban meninggal dunia dan setiap jam ada 3 orang. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Pecanangan Aksi Keselamatan Jalan

Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dilakukan pada 2 Maret sesuai dengan penandatanganan Resolusi PBB tentang Aksi Keselamatan Jalan.

Aksi ini, kata Aan,bukan hanya sekadar seremoni, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pilar negara, termasuk semua lapisan masyarakat.

Salah satu tindaklanjut dari pencanangan ini, lanjut dia, akan dilakukan Operasi Keselamatan Jalan yang berlangsung selama 2 pekan, yakni mulai 4-17Maret 2024.

Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, antara lain berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruhalkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading.

Selain itu, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yangmenggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraa nmenggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

"Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kita tindak," ujar Aan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya