Polisi: Bandar Narkoba Murtala Ilyas Manfaatkan Momentum Pemilu untuk Edarkan Narkoba

Modus itu terungkap setelah Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kg pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Mar 2024, 08:10 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 08:10 WIB
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg. (Tim Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap akal-akalan bandar narkoba asal Aceh Murtala Ilyas yang ternyata memanfaatkan kesibukan momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.

 

"Murtala ini memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi Jumat, (8/3/2024).

Menurutnya, modus itu terungkap setelah Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kg pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

"Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," katanya.

Selain momen pemilu, lanjut Panjiyoga, Murtala juga kerap memakai masjid untuk transaksi sabu. Lokasi itu dipilih, agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang mencurigai.

"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," ungkapnya.

Misalnya pada 13 Februari 2024 lalu, Murtala melakukan transaksi di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," ujarnya.

Adapun, Murtala ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110 kg yang dibantu enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

Anak Buah Bandar Narkoba Murtala Dapat Imbalan Rp30 Juta Setiap Pengiriman 1 Kg Sabu

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg. (Tim Merdeka)

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran sabu seberat 110 Kg.

Anak buah dari Murtala Ilyas meraup banyak uang dalam sekali pengiriman sabu yang berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, anak buah Murtala Ilyas diberi uang puluhan juta rupiah setiap transaksi 1 kilogram sabu untuk diedarkan.

"Imbalannya itu sekitar Rp20-30 juta per satu kilogram," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Total, terdapat enam orang anak buah Murtala Ilyas yang pada ekspose kemarin berhasil diciduk oleh polisi. Mereka SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Namun demikian, keenam anak buah Murtala bukanlah bawahan yang melekat. Sebab, dalam setiap mengedarkan barang haram tersebut, dia kerap memakai sistem putus.

"Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus," ujarnya.

"Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya," tambah Panjiyoga.

Dalami Jaringan Narkoba Murtala

Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain. Sebab, penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus didalami untuk menelisik jaringan di baliknya.

"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Syahduddi mengatakan, dari total tiga kali pengedaran yang dilakukan Murtala sejak bebas dari penjara pada pertengahan 2023 silam, penyidik masih mendalami untuk wilayah mana saja dan juga barang bukti lainnya.

Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala. Termasuk, apakah ada hubungan antara Murtala dengan gembong narkoba Fredy Pratama yang sampai saat ini masih buron.

"Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," ujarnya.

 

Jadi Bandar Sabu International, Murtala Cs Negatif Narkoba

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan bandar narkoba asal Aceh, yakni Murtala Ilyas (MT) bersama enam anak buahnya atas peredaran nerkoba jenis sabu seberat 110 Kg. (Tim Merdeka)

Sementara itu, mengenai hasil pengecekan urine, Murtala negatif narkoba. Hal itu terbongkar setelah Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan yang bersangkutan negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.

Bahkan, tidak hanya Murtala namun enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) juga tidak mengkonsumsi narkotika. Sehingga mereka sejauh ini hanya dikategorikan berstatus pengedar.

"Iya (pengedar saja)," ungkapnya.

Sosok Murtala Ilyas adalah bukan orang baru dalam bisnis barang haram narkoba. Dia pernah dijatuhkan vonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan penangkapan Murtala kali ini atas kasus peredaran narkotika sabu 110 Kg jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta

"Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar Narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang. Karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," kata Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Dugaan Pencucian Uang

Atas adanya kasus TPPU sebelumnya yang pada saat vonis MA delapan tahun itu diputuskan asetnya dikembalikan Rp 142 miliar. Maka, penyidik akan kembali melacak aset Murtala dalam kasus narkotika kali ini.

"Nah ketika kita mengamankan yang bersangkutan kita memprofiling asal usul maupun latar belakang tersangka ini. Dan memang benar bahwa saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.

Dia mengatakan, polisi tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti soal dugaan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, Syahduddi mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli TPPU kemudian juga berkoordinasi dengan PPATK untuk kembali mengusut aset dari Murtala.

"Sedang melaksanakan penelusuran terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki tersangka ini yg didapat dari hasil penjualan narkoba. Sehingga nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain," tuturnya.

Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya