1 dari 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Ternyata Masih Buron

Penyidik Polri tengah memburu PPLN tersangka kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, yang diyakininya masih berada di Indonesia.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 08 Mar 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 13:53 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan ujung jarinya ke dalam tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan identitas dari tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Ketujuh tersangka yakni, UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Namun dari tujuh tersangka, ternyata MKM merupakan buronan yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Jumat (8/3/2024)

Oleh sebab itu, Djuhandani menyampaikan penyidik tengah berupaya mencari tersangka MKM yang diyakini masih berada di Indonesia. "Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.

Meski status MKM buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan. Sebab, penyidik tetap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk disidangkan.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," tuturnya.

Sehingga pada Jumat (8/3/2024) pagi tadi, penyidik telah melakukan proses pelimpahan enam tersangka UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," jelasnya.

 

Kejagung Nyatakan Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P-21.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3/2024).

Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.

Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya