Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keteranganya, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Dari pengungkapan kasus ini total ada lima tersangka yakni, ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60), serta perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.
Advertisement
"Dalam perkara Ferienjob ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman," kata Djuhandhani.
Karena ada tersangka dari Jerman, maka Djuhandhani menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.
Awal mula kasus perdagangan orang ini terbongkar berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman. Dengan melibatkan 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT SHB.
"Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujar Djuhandhani.
Setelah LoA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Semua biaya itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," tuturnya.
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," tambah dia.
Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa. Mereka akan melaksanakan Ferienjob dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Modus Tersangka
Namun, setelah diusut ternyata program Ferienjob bukan merupakan bagian program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Sementara itu, Kemenaker menyatakan program Ferienjob tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.
"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke Kementerian namun ditolak, mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," jelas Djuhandhani.
"Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau kedubes negara terkait selanjutnya. Jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," tambahnya.
Untuk modus kelima tersangka yakni menawarkan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program Ferienjob yang merupakan program magang.
"Yang mana program Ferienjob tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek, namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program Ferienjob yang kenyataannya dikerjakan layaknya buruh di negara Jerman," tutur Djuhandhani.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement