KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLN di Bukit Asam, Negara Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT PLN (Persero) terkait pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Ucap (PLTU) Bukit Asam, Sumatera Selatan.

oleh Tim News diperbarui 20 Mar 2024, 12:21 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 12:18 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi PT PLN (Persero) terkait pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Ucap (PLTU) Bukit Asam, Sumatera Selatan. Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/3).

Ali menjelaskan, pada bagian sistem sootblowing yang merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU diduga adanya rekayasa proyek yang terjadi. Dugaan korupsi tersebut dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyidikan

Sejauh ini kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Hanya saja, KPK belum menetapkan pihak tersangka juga pasal yang akan diterapkan.

Sejalan dengan hal tersebut juga, Komisi antirasuah juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan proyek PLTU tersebut.

"KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang," terang Ali.


Dicekal

Ketiga orang tersebut yakni dua orang dari pihak PT PLN dan satu orang dari pihak swasta. Mereka dicegah bepergian selama enam bulan pertama.

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," tutup Ali.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya