Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 1 Orang Diduga Berkaitan Peredaran Uang Palsu

Menjelang hari raya Lebaran, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang berinisial HNA yang diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran uang palsu Rupiah sampai dolar Amerika Serikat, di Cengkareng.

oleh Tim News diperbarui 24 Mar 2024, 12:35 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi uang Palsu (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi uang Palsu (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Lebaran, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang berinisial HNA yang diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran uang palsu Rupiah sampai dolar Amerika Serikat, di Cengkareng.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 04 /III/2024/SPKT/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Maret 2024.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang rupiah yang diduga palsu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keteranganya, Minggu (24/3/2024).

Menurut dia, uang palsu dari tangan HNA itu telah beredar ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Sementara untuk sisanya telah dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.

"Uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar dan pecahan 100 dolar AS sebanyak sembilan lembar," jelas Andri.

Namun demikian, Andri belum merinci terkait keterlibatan HNA sampai bisa memegang uang palsu. Sebab sampai saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Melengkapi administrasi penyelidikan. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor HNA. Jadi rencana tindak lanjut, memeriksa saksi saksi," pungkasnya.

 

Dua Perempuan Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Dua orang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan dua perempuan pengedar uang palsu tersebut adalah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro.

"Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut," kata Fahmi di Bojonegoro, Selasa (19/3/2024), dilansir dari Antara.

Dari tangan kedua pelaku perempuan, lanjut Fahmi, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Perwira polisi berpangkat balok tiga di pundaknya itu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya," ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya agar segera melaporkan ke pihak polisi terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

Berawal dari Laporan Pedagang

Sementara itu, Kusmiati, warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi usai para pedagang yang menerima uang palsu melaporkan ke polisi.

"Pedagang itu tidak mengetahui bahwa itu uang palsu, tapi sepertinya ada sejumlah pedagang yang mendapat uang palsu sehingga mereka membuat laporan," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya