Bea Cukai Ungkap Manfaat Pelayanan Kepabeanan Untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang yang dibawa kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

oleh Tim News diperbarui 24 Mar 2024, 14:39 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 03:37 WIB
Ilustrasi petuga Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan pada penumpang pesawat. (Istimewa)
Ilustrasi petuga Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan pada penumpang pesawat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Nirwala mengatakan, adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,”  kata dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dukung Revisi Regulasi Permendag Nomor 36

Bea Cukai Jatim I berikan izin fasilitas gudang berikat kepada produsen baja ringan PT BLKP. (Istimewa)
Bea Cukai Jatim I berikan izin fasilitas gudang berikat kepada produsen baja ringan PT BLKP. (Istimewa)

Nirwala pun menegaskan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.  

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala mengabarkan.

Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya