Berhasil Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi Polres Metro Kota Bekasi

Kelima orang pelaku dan barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite berhasil diamankan.

oleh Wuri Anggarini pada 28 Mar 2024, 15:16 WIB
Diperbarui 28 Mar 2024, 15:18 WIB
Berhasil Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi Polres Metro Kota Bekasi
dok. istimewa

Liputan6.com, Jakarta Keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang sudah berhasil mengungkap dan mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi layak diacungi jempol. Pengamanan ini berlangsung pada Senin (25/03/2024) lalu pukul 21.00 WIB yang menyebabkan sejumlah kendaraan roda 2 maupun roda 4 mengalami mogok.

Kelima orang pelaku dan barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite berhasil diamankan. Selang air tersebut digunakan untuk mengisi air ke dalam mobil tangka BBM, sementara itu selang lison dipakai untuk memindahkan BBM dari mobil tangka ke tangka SPBU. Atas keberhasilan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan apresiasinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berhasil Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi Polres Metro Kota Bekasi
dok. istimewa

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, ucap Eko.

"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja", tutup Eko

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan  kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya