Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan terhadap terhadap korbannya seorang wanita inisial C (26). Pelaku memalak korban senilai Rp100 juta untuk segera mentransfer ke rekening.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut korban melakukan aksi nekatnya tersebut lantaran terpepet ingin segera menikahi pacarnya.
Baca Juga
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah " ungkap Syahduddi, Senin (1/4).
Advertisement
Kasus tersebut bermula dari korban yang memesan taksi online dengan tujuan Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat dari Mall Neo Soho Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (25/3).
Selepasnya, mobil dengan nomor polisi B 2048 TYA yang dikendarai pelaku tiba-tiba memasuki tol ke arah Tangerang.
"Korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, 'Pak ini kenapa masuk ke dalam Tol' kata korban kemudian dijawab sama pelaku 'Saya cuma ikutin Maps saja'," ucap Syahduddi.
Korban yang makin curiga dengan gelagat pelaku membuka aplikasi grab untuk melihat rating driver grab dimana ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).
Namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta.
"Korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu 'Kalau Rp500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada'," beber Kapolres Jakarta Barat.
Gelagat
Menurut korban, gelagat pelaku pada saat itu mengancam dan memaksa dirinya untuk mentransfer sejumlah uang.
Alhasil wanita tersebut keluar paksa saat kendaraan melaju dengan lambat. Hanya saja pelaku juga langsung mengejar korban mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling.
"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," terangnya.
Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka. Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif, akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka.
Dan beberapa ratus meter setelah melarikan diri, pelaku berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut.
Advertisement
Lapor Polisi
Kemudian setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke polisi
Pelaku, berinisial M, dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com