Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Fortuner yang arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pelaku yang sebelumnya mengaku adik dari Jenderal TNI kini tertunduk lesu.
Pelaku bernama lengkap Pierre WG Abraham alias PWGA (53) yang merupakan karyawan swasta kini resmi memakai baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Tidak ada satupun kata yang terucap seperti sebelumnya yang viral di media sosial. Pelaku terdiam sambil menundukkan kepala sambil mengenakan masker putih.
Advertisement
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berhasil diringkus penyidik yang sedang bersembunyi di rumah kakaknya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Tim mendatangi rumah mengamankan pelaku yang mana pada saat itu beserta keluarganya. Interogasi singkat terhadap pelaku benar pelaku merupakan pengemudi arogan melanggar lalin di Tol Japek," ujar Wira saat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Penyidik juga mengkonfirmasi perihal pelat nomor dinas TNI nomor 84337-00 yang dipakai pelaku pada saat akan bepergian. Padahal pelat tersebut dimiliki oleh Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Ditegaskannya kalau Abraham bukanlah anggota TNI. Pelat itu juga didapatkan dia dari salah seorang kakaknya yang merupakan Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) inisial T.
"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. Dan pelat tersebut adalah milik kerabat nya atau keluarganya. Kemudian setelah dilakukan pendalaman lagi, kami berupaya untuk melakukan penyitaan barbuk," jelas Wira.
Atas perbuatannya, Abraham disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Bareskrim Polri Proses Laporan Pengemudi Mobil Diserempet Fortuner Arogan
Sopir Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu inisial PWGA dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut kini diproses kepolisian.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4).
Meski laporan itu telah masuk dan dalam proses untuk penanganan, kepolisian belum membeberkan rencana pemanggilan pelapor untuk melanjuti laporan tersebut.
"Untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," jelas dia.
Marcellina dan Komang melaporkan PWGA, pengemudi Fortuner arogan ke polisi. Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.
"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata kuasa hukum Irianti dan Komang, Paulinus Dugis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Laporan Menyertakan Barang Bukti
Pelapor menyertakan barang bukti dalam laporannya berupa video kejadian yang disimpan ke flashdisk juga beberapa foto pada saat kejadian.
"Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami, Itu barang bukti yang kami ajukan," ucap Paulinus.
Namun laporan itu belum melampirkan nama terlapor. Sebab lokasi kejadian berada di Jawa Barat, sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar identitas sopir Fortuner segera diungkap kepolisian.
Alasan lain kasus dugaan perusakan kendaraan itu baru dilaporkan karena viral di media sosial hingga menjadi atensi banyak masyarakat. Selain itu menurut Paulinus, kasus tersebut juga menyeret pemilik asli pelat kendaraan dinas TNI dengan nopol 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
"Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian ya untuk segala macam, artinya sebagai warga negara yang baik adalah klien kami sudah mengambil hak hukumnya untuk melaporkan setiap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum," tandas Paulinus.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com