Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, MK: Sudah Sesuai UU

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Apr 2024, 11:32 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 11:32 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9/2022) (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9/2022) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Salah satunya soal kejanggalan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehari sebelum pencoblosan pemilu 2024.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, kenaikan tukin nyatanya juga berlaku bagi jajaran kementerian dan lembaga lainnya, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Daniel, majelis hakim menilai dalil Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya gangguan indepedensi Bawaslu usai kenaikan tukin.

"Sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," jelas dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Daniel.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Dua Hari Sebelum Pencoblosan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram @jokowi)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.

Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu

Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.

Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:

1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00

2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00

3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00

4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00

5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00

6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00

7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00

8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00

9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00

10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00

11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00

12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00

13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00

14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00

15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00

16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00

17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya