Rubicon Mario Dandy Seharga Rp 800 Juta Belum Laku Dilelang

Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tempat pelaksanaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Apr 2024, 14:26 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2024, 14:26 WIB
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler berwarna hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo dengan harga Rp 809.300.000. Namun begitu, hingga waktu pengumuman lelang yakni Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB tidak ada pihak yang menawar.

“Belum, hari ini belum ada yang menawar,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menyebut, lelang akan segera kembali digelar dalam waktu dekat. Adapun Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.

“Kita punya waktu maksimal sampai 27 September, jadi lelang bisa dilaksanakan dilaksanakan sebelum itu,” kata Prabowo.

Pengumuman mengenai lelang mobil Rubicon Wrangler ini telah diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tempat pelaksanaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan mengenai syarat dan tata cara lelang, disebutkan bahwa mobil Rubicon yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya. Spesifikasi mobil tersebut dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.

"Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret," kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa, (26/3/2024).

Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.

"Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel)," ujarnya.

Dalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Keduanya dijebloskan ke Lapas Salemba usai MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Uang Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo sesaat sebelum memberi kesaksian pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. 

"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara. 

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum.

"Terima kasih kepada @infolpsk, @komnasanak, rekan-rekan pengacara, @gp.ansor, dan masyarakat luas yang terus mengawal dan memberikan semangat kepada kami dalam mendampingi kasus ini," sambungnya.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya