Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk

Kualitas udara di Jakarta pada Senin (29/4/2024), masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki peringkat ke-12 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 29 Apr 2024, 08:09 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 08:09 WIB
Cuaca Ekstrem Melanda Jakarta
Suasana saat hujan deras mengguyur kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (31/5/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Senin (29/4/2024), masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki peringkat ke-12 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta, Senin pukul 05.25 WIB seperti dilansir Antara, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 122 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 8,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, di mana kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Sementara dari situs tersebut Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan ke-12, sementara untuk yang menempati posisi puncak yaitu Kota Baghdad, Irak dengan angka 213, disusul Kota New Delhi, India 195, dan posisi ketiga besar Tashkent di angka 162.

Kepgub

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Infografis Debut dan Sejarah Skuad Garuda di Piala Asia U-23 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Debut dan Sejarah Skuad Garuda di Piala Asia U-23 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya