Gugat Hasil Pileg 2024 Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Tak Penuhi Keterwakilan 30% Perempuan Didiskualifikasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi empat partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6, mulai dari PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 04 Mei 2024, 01:39 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 01:39 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi empat partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6, mulai dari PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

PKS mengeklaim, empat parpol tersebut tak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun, tetap diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftat tetap anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PKS Arah Mardani dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Ada empat parpol dari 18 parpol yg mengajukan calonnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada dapil 6 provinsi Gorontalo yakni PKB sebesar 27,27 persen, Gerindra 27,27 persen, NasDem 27,27 persen dan Demokrat 27,27 persen," kata Arah.

Sedangkan, lanjut Arah, PKS dengan suara 7.343, memenuhi keterwakilan perempuan 36,36 persen dengan jumlah 1 kursi justru tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

"Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga seharusnya PKS memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 36,36 persen," jelas dia.

Bertentangan dengan UU

Menurut Arah, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada 4 parpol tersebut, maka perolehan suara parpol dan calon 4 parpol bertentangan dengan pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Bahwa Termohon (KPU) melalui KPUD Provinsi Gorontalo tetap meloloskan partai politik atas dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dengan menerbitkan surat keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Tetap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024," terangnya.

Minta Gugurkan 4 Parpol

Oleh sebab itu, dalam petitumnya PKB meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk untuk mengugurkan empat parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sepanjang Dapil Provinsi Gorontalo untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo 6," kata dia.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya