Alasan Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta hingga tewas. Sementara empat orang mahasiswa yang ikut bersama tersangka masih berstatus saksi.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 05 Mei 2024, 05:24 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 05:24 WIB
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap seorang taruna atau mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pada Jumat (3/5/202) lalu. Sementara empat orang rekan pelaku dianggap tidak terlibat.

Adapun tersangka adalah mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta bernama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21). Sementara korban meninggal adalah mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS sebagai pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Gidion mengatakan, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian, yakni toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.

"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.

Sementara terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata dia.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) mahasiswa tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS, salah satu Taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024) malam.

Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN. Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakut. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Peran Tersangka

Kepolisian mengungkapkan, kasus kematian mahasiswa STIP tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh Tegar Rafi Sanjaya (21) bermula dari aksi pemukulan. Korban dipukul beberapa kali di bagian vitalnya.

"Pemukulan di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut pada saat kejadian, Tegar tengah 'menindak' Putu bersama empat rekannya dikarenakan adanya kesalahan persepsi.

Dalam hal ini, lantaran korban bersama empat temannya yang masih memakai baju olahraga yang ingin menuju kelas pasca-kegiatan pagi. Mereka lantas ditegur oleh Tegar dan empat rekannya dan digiring ke kamar mandi lantai 2.

Di kamar mandi itu taruna tingkat satu disuruh baris berjejer untuk 'ditindak'.

"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ucap Gidion.

  

Infografis Jenis-Jenis Bullying di Sekolah
Jenis-jenis bullying yang patut diwaspadai. (dok. Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya