Kasus Penganiayaan di STIP, Menko PMK: Bidang Kemahasiswaan yang Tanggung Jawab

Muhadjir mengatakan, pemerintah belum berencana melakukan intervensi ke pihak STIP terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan mendalami kasus penganiayaan terlebih dahulu untuk mengambil tindakan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Mei 2024, 15:58 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 15:58 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus penganiayaan senior terhadap junior taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta hingga tewas, merupakan tanggung jawab institusi terkait. Khususnya, kata dia, bidang kegiatan kemahasiswaan.

"Akan kita lihat kasusnya ya. Selama ini kan itu menjadi tanggung jawab dari institusi, termasuk kalau itu mahasiswa ya pimpinan yang bertanggung jawab di bidang kegiatan kemahasiswaan," jelas Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, pemerintah belum berencana melakukan intervensi ke pihak STIP terkait kasus ini. Muhadjir menyebut pihaknya akan mendalami kasus penganiayaan terlebih dahulu untuk mengambil tindakan.

"Belum, belum kita belum sampai sejauh itu (intervensi)," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan ucapan belasungkawa dan keprihatinan atas kejadian tersebut. Dia memastikan kementeriannya ikut turun tangan untuk menangani kasus penganiayaan di STIP.

"Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin. Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum," tutur Budi Karya.

Kronologi Kematian Korban

Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan kronologi kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, di tangan seniornya. Korban meninggal karena kekurangan oksigen ke saluran vital setelah dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5/2024).

"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," ujar Kapolres dikutip dari Antara.

Menurutnya, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban menerima pukulan sebanyak lima kali dari tersangka TRS.

1 Orang Jadi Tersangka

Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Kejadian terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP Marunda, di mana empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna tingkat satu berada.

Taruna senior memanggil junior yang melakukan kesalahan, dan pelaku TRS menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan. "Meskipun ada empat senior, tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tambahnya.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya