KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Windy datang ke KPK dengan memakai kemeja putih sambil menenteng jaket. Ketika ditanya soal pemeriksaan ini, ia tidak banyak bicara.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Mei 2024, 12:42 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 12:41 WIB
Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy datang ke KPK dengan memakai kemeja putih sambil menenteng jaket. Ketika ditanya soal pemeriksaan ini, ia tidak banyak bicara.

"Tanya penyidik aja," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Ketika disinggung apakah dirinya diperiksa sebagai tersangka atau saksi TPPU yang Hasbi Hasan, Windy merespon dengan tertawa kecilnya.

"Harusnya sudah tau lah ya, doain ya," singkat dia sambil masuk ke dalam lobby gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkanHasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp  7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.

Jaksa KPK Sebut Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter Bersama Windy Idol

Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Merdeka).
Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Merdeka).

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Hasbi menggunakan uang gratifikasi untuk berkeliling Bali dengan helikopter.

"Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," ujar jaksa KPK dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menyebut, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol dan pihak lainnya.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.

Selain dari Devi Herlina, Hasbi juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud agar Hasbi Hasan membantu penganggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut.

Penerimaan uang Rp100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.

Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

Total Diduga Gratifikasi

Kemudian pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Selanjutnya pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp630.844.400.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya