Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya yang memiliki luas area parkir lebih dari 125 meter persegi untuk mengurus izin perparkiran.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Adapun izin yang dimaksud, diantaranya izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir serta izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.
Advertisement
"Minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5/2024).
Menurut Syafrin proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau dengan mengakses laman resmi milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di jakevo.jakarta.go.id/login.
Dengan begitu, kata Syafrin pihaknya akan dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir (jukir) di fasilitas sosial dan fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) di bawah izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Meski begitu, Syafrin bilang pihaknya juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," ucap Syafrin.
Diketahui, Dishub tengah melakukan penertiban jukir liar yang berada di minimarket sejak 15 Mei 2024 lalu. Dishub Jakarta juga menggandeng Satpol PP, TNI, dan Polri.
Tercatat, sejak 15-16 Mei 2024 total ada 127 jukir liar yang telah ditertibkan. Jukir bakal diberi pembinaan.
Dishub Jakarta Bakal Minta Akses CCTV Minimarket untuk Pantau Jukir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meminta akses kamera pengawas atau kamera CCTV minimarket guna memantau aksi juru parkir (jukir) liar di Jakarta.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pengelola minimarket untuk diberikan akses CCTV ke Pusat Datin Dinas Perhubungan, sehingga kami bisa melakukan pemantauan secara online, secara on time," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, dikutip Selasa (14/5/2024).
Menurut Syafrin, rencana tersebut tengah dalam pembahasan bersama pihak terkait. Syafrin bilang pihaknya hanya butuh rekaman CCTV di sekitar area parkir minimarket.
"Kita tidak akan minta seluruh akses karena itu tentu mereka punya privasi terkait dengan kameranya, tapi yang kami harapkan bisa diberikan akses kamera di lokasi parkir itu saja," ucap Syafrin.
Syafrin mengaku penindakan jukir liar cukup susah dilakukan. Sebab, jukir liar kerap menghilang dari lokasi kejadian saat petugas Dishub datang hendak melakukan penindakan.
"Begitu petugasnya pergi, selesai pembinaan, mereka (jukir liar) muncul dan kemudian melakukan pengaturan secara mandiri untuk kemudian disanalah timbul konflik dengan pelanggan dari minimarket yang besar," kata Syafrin.
Advertisement
Permudah Tertibkan Jukir Liar
Oleh sebab itu, Syafrin berharap dengan adanya akses ke CCTV minimarket akan memudahkan penertiban jukir liar yang acap meresahkan warga.
"Sehingga dishub bisa melakukan pemantauan, begitu mulai ada juru parkir liar, kita bisa terjunkan tim untuk melakukan penertiban," ucap dia.