Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana memperbolehkan warga pendatang yang telah menetap di Jakarta minimal 10 tahun dan ber-KTP Jakarta menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024. Dia mengatakan, hal ini terinspirasi dari Surabaya.
Baca Juga
"Ini kita ada refrensi dari kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos, jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut turut," kata Joko melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
Joko meyakini cara tersebut mampu menekan perpindahan penduduk ke Jakarta. Sebab, kata Joko saat ini banyak ditemui warga pendatang yang memutuskan pindah datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos.
"Karena banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan tujuannya mungkin mencari kerja tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan," ujar Joko.
Benahi Masalah Kependudukan
Joko menyebut, Pemprov Jakarta juga tengah membenahi data administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan NIK warga yang ber-KTP Jakarta namun tinggal di luar Jakarta.
"Ini penting dilakukan karena Pemprov DKI memiliki program bansos dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Joko menyampaikan Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangsel untuk membenahi data administrasi kependudukan.
"Sudah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi," ucap dia.
Advertisement