Spanduk Supian Suri Dicopot Satpol PP, Wali Kota Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, tidak mengetahui adanya penurunan spanduk Supian Suri yang dilakukan Satpol PP Kota Depok

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Mei 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 09:30 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat mengikuti kegiatan Lebaran Depok 2024 di Alun-alun Kota Depok, Cilodong, Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat mengikuti kegiatan Lebaran Depok 2024 di Alun-alun Kota Depok, Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Penurunan spanduk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri masih menjadi polemik. Diketahui, Supian Suri akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Depok dengan notabene akan menjadi pesaing Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang turut mencalonkan pada Pilkada Depok 2024.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, tidak mengetahui adanya penurunan spanduk Supian Suri yang dilakukan Satpol PP Kota Depok. Idris meminta menanyakan langsung terkait penurunan spanduk Supian Suri kepada Satpol PP Kota Depok.

“Ya tanya Satpol PP, saya ga nyuruh ko, saya Demi Allah ga nyuruh,” ujar Idris, Rabu (22/5/2024).

Idris menegaskan, tidak pernah memerintahkan untuk menurunkan spanduk Supian Suri. Idris menilai, Satpol PP Kota Depok dianggap melakukan penurunan spanduk yang dianggap bukan pada penempatannya.

“Ya mungkin kalau Pol PP polos-polos aja, kan bukan Pak Supian Suri aja, spanduk Udin Baharudin itu di copot,” tegas Idris.

Idris menjelaskan, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban spanduk di wilayah Kota Depok, salah satunya di Sukmajaya. Spanduk komersial milik perusahaan atau iklan reklame tidak luput dari penertiban.

“Perusahaannya WhatsApp ke saya, saya bilang itu melanggar ga izin,” jelas Idris.

Satpol PP Kota Depok rutin melakukan penertiban terhadap alat peraga berupa poster, spanduk, maupun alat peraga lainnya yang tidak memiliki izin. Pemerintah Kota Depok meminta kepada perusahaan maupun perorangan yang ingin mempromosikan melalui alat peraga, dapat mengajukan izin kepada Pemerintah Kota Depok.

“Semua poster, spanduk tidak berizin dicopot semuanya, itu sudah tupoksi mereka tanpa perintah dari saya, sudah tupoksi mereka merealisasi Perda,” ucap Idris.

 

Tidak Tebang Pilih

Sejumlah Satpol PP Kota Depok menurunkan spanduk Supian Suri yang terpasang kawasan Cilodong, Depok. (Istimewa)
Sejumlah Satpol PP Kota Depok menurunkan spanduk Supian Suri yang terpasang kawasan Cilodong, Depok. (Istimewa)  

Pemerintah Kota Depok tidak akan tebang pilih dalam penertiban spanduk maupun alat peraga tanpa izin. Mengingat mulai memasuki tahun politik, khususnya Pilkada Depok.

“Ga tebang pilih, mungkin karena Supian Suri punya tim jadi agak sedikit gimana gitu,” terang Idris.

Saat ditegaskan kembali spanduk Supian Suri yang diturunkan Satpol PP Kota Depok tidak berizin, Idris mengamini hal itu.

“Saya rasa ga ada deh, spanduk sosialisasi kampanye yang berizin itu ga ada. Kecuali yang reklame besar itu berizin, yang berbayar pajak itu resmi,” kata Idris.

Idris mengaku, pemasangan spanduk politik atau memperkenalkan calon Wali Kota Depok, belum terdapat aturan dari Bawaslu. Untuk itu, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban spanduk maupun alat peraga yang dianggap melanggar Perda Kota Depok.

“Memang ga ada aturannya sekarang dari Bawaslu, makanya yang berlaku adalah trantib dari Pol PP, semua harus ditertibkan,” tutur Idris.

 

Respons Praktisi Hukum

Sebelumnya, penurunan spanduk Supian Suri yang dilakukan Satpol PP Kota Depok mendapatkan respons dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara mengatakan, penurunan spanduk Supian Suri yang dilakukan Satpol PP Kota Depok di wilayah Cilodong, menjadi perhatian publik. Hal itu dianggap tindakan Satpol PP dilakukan berlebihan dan tidak adil.

“Banyak spanduk bertebaran di Depok, spanduk apa saja ada, yang tidak punya izin hampir semua kebanyakan ga punya izin,” ujar Deolipa, Jumat (17/5/2024).

Deolipa menilai, aksi yang dilakukan Satpol PP Kota Depok seakan tebang pilih dan seakan ada yang memerintahkan untuk menurunkan spanduk Supian Suri. Hal itu diperkuat dengan adanya spanduk liar yang tidak berizin bertebaran seperti di Jalan Siliwangi dan sejumlah wilayah Depok lainnya.

“Tapi kenapa spanduk seorang Supian suri yang notabene masih Sekda Pemerintah Kota Depok saat itu, spanduknya dicopot maksudnya apa?,” ucap Deolipa.

Deolipa menjelaskan, tindakan Satpol PP Kota Depok telah terjadi unsur politisasi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP diduga sudah ada yang memerintahkan.

“Ini pasti ada yang memerintah, secara isinya gak melanggar hukum dicopot Satpol PP. Ngapain mereka mencopot, dasarnya apa. Kalau dasarnya ga punya izin, banyak banget spanduk yang ga mereka copot, ini namanya tidak adil,” tegas mantan Pengacara Bharada E ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya