Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 khusus Moge

Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mei 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 16:30 WIB
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Acara peluncuran diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

"Hari ini kita bersama sama akan menyaksikan launching SIM C1," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, realisasi baru dilakukan 3 tahun kemudian. Aan membeberkan alasannya.

"Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan.

"Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dengan SIM C1," Dia menambahkan.

Aan mengatakan, petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan serta attitude pemohon SIM 1 dalam mengendarai kendaraan roda dua yang CC nya 250 ke atas.

"Ada ujian teori, ujian praktik dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini. karena kalau sudah di jalan, ini kadang lupa apalagi sudah konvoi, kadang lupa kita. di situ ada rambu-rambu, di situ traffic light, ada yang nyebrang dan sebagainya," ujar dia.

 

Jumlah Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Aan kemudian membeberkan 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dalam setahun 2023. Dari jumlah itu, 76 orang diantaranya meninggal dunia.

"Artinya setiap jam ada 3 nyawa melayang di jalan raya. Dan 78 persen yang terlibat maupun pelaku adalah kendaraan roda dua. nah CC nya nggak tau, cc 250 ke bawah, 250 ke atas sampai 500, atau 500 ke atas. ini kita belum kaji lebih dalam," ujar dia.

Aan berharap, kehadiran SIM C1 dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1, C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya