Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA: Repotnya, Lambat Dilaporin, Cepat Dilaporin

Putusan MA ini pun menjadi polemik lantaran dinilai bertujuan meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep agar bisa ikut Pilkada 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Jun 2024, 14:06 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 14:06 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Sunarto menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penangkapan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap. Sebab, KPK telah membantu bersih-bersih di institusi MA. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah menjadi polemik lantaran dinilai terlalu cepat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.

"Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu, (1/6/2024).

Putusan MA ini pun menjadi polemik lantaran dinilai bertujuan meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep agar bisa ikut Pilkada 2024. 

"Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

"Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang batas usia kepala daerah. Gugatan tersebut, hanya diputuskan selama tiga hari sejak perkara itu diregistrasi.

Atas putusan tersebut, untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).

Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"

Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Perintahkan KPU Cabut Pasal

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika membenarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Iya Alhamdulillah (gugatan dikabulkan)" kata Yohanna, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

FOTO: Pidato Virtual Presiden Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB
Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato secara virtual di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (22/9/2021). Jokowi menyebut potensi kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afghanistan, kemerdekaan Palestina, dan krisis politik Myanmar harus jadi fokus bersama. (UN Web TV via AP)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah, yang dinilai memberikan jalan kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Jokowi meminta agar putusan tersebut ditanyakan kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (31/5/2024).

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. Dia pun baru diberi tahu soal putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

"Belum, belum, belum (baca). Baru diberitahu tadi," ucap Jokowi.

Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA
Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya