Pemprov Jakarta Tindak 442 Juru Parkir Liar di Minimarket hingga Ruko

Pemerintah Provinsi gencar menertibkan parkir liar di minimarket hingga ruko-ruko. Penindakan juru parkir liar ini dilakukan dengan menggandeng kepolisian dan TNI.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 02 Jun 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2024, 15:20 WIB
Puluhan Juru Parkir Liar Terjaring Operasi Gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri merazia para juru parkir liar, termasuk yang beroperasi di minimarket di Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menindak sebanyak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di kawasan Jakarta. Penindakan ini dilakukan dalam dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang ditindak penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 30 Mei 2024 sebanyak 442 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Syafrin mengatakan, penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah administrasi Jakarta. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.

Adapun sejak tim gabungan penertiban juru parkir liar ini dibentuk, petugas telah menindak sebanyak 216 juru parkir liar pada pekan pertama.

Jumlah tersebut kian bertambah hingga pada akhir Mei 2024 yakni mencapai 442 juru parkir liar yang ditindak petugas.

Khusus pada 30 Mei 2024, petugas berhasil menjaring 80 juru parkir liar di 65 lokasi. Adapun operasi itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub Jakarta, Satpol PP Jakarta, Polri, dan TNI.

Lokasi Penindakan

Adapun lokasi penindakan juru parkir liar pada 30 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Provinsi (total juru parkir yang ditindak 15 orang)

  • Indomaret Cikini Jalan Kwitang,
  • Cikini Raya,
  • RM Kedai Babat Senen,
  • Masjid Asyifa RSCM,
  • Holland Bakery Cikini Raya,
  • McD Kramat Raya,
  • Jalan Diponogoro RSCM,
  • Alfamart Stasiun Cikini,
  • Bank BII,
  • Starbucks Menteng,
  • Ruko Cikini Centra,
  • Ruko Pos Cikini.

Penindakan di Jakpus - Jakbar

2. Tingkat Kota Jakarta Pusat (total juru parkir yang ditindak 13 orang)

  • Alfamart Jalan Penjernihan 2,
  • Alfamart Jalan KH Mas Mansyur,
  • Indomaret Jalan KS Tubun,
  • Alfamart KS Tubun (Samping Holland),
  • Alfamart Jalan Penjernihan,
  • Alfamart Jalan KS Tubun,
  • Indomaret Benhil Raya,
  • Indomaret Petamburan VI,
  • Alfamidi Jalan Penjernihan 1,
  • Alfamidi Benhil,
  • Family Mart Benhil,
  • Depan Masjid Al-Makmur Tanah Abang.

3. Tingkat Kota Jakarta Utara (total juru parkir yang ditindak 8 orang)

  • Indomaret Jalan Teluk Gong,
  • Ruko/Gudang Jalan Buntek,
  • RS Duta Indah Jalan Teluk Gong,
  • Alfamart Jalan Pakin,
  • Restoran & Optik Kecamata Jalan Terusan Bandengan,
  • Bank BRI Jalan Jembatan III,
  • Alfamart Jalan Terusan Bandengan,
  • Indomaret Jalan Pakin

4. Tingkat Kota Jakarta Barat (total juru parkir yang ditindak 12 orang)

  • Bank Permata Jalan Tubagus Angke,
  • BCA Taman Duta Mas,
  • Klinik Thamrin Jelambar,
  • Jalan Tubagus Angke Jelambar (TB. Persada),
  • Indomaret Daan Mogot (Kalimati),
  • Depan Istana Seafood Jalan Jelambar Kec. Gropet,
  • Komplek Indo Ruko No. 6,
  • Mie Gacoan Jalan Daan Mogot.

Penindakan di Jaksel dan Jaktim

5. Tingkat Kota Jakarta Selatan (total juru parkir yang ditindak 9 orang)

  • Indomaret Jalan Raya Kebayoran Lama,
  • Indomaret Jalan Saikin Ciputat,
  • Alfamart Jalan Ciputat Raya Pupan,
  • Indomaret Jalan Ciputat Raya Pupan,
  • Alfamart Kemandoran Pulo 1,
  • Indomaret Jalan Ciputat Raya Pondok Pinang,
  • Indomaret Kemandoran Pulo I,
  • Gandaria City,
  • Pasar Kebayoran Lama.

6. Tingkat Kota Jakarta Timur (total juru parkir yang ditindak 13 orang)

  • Indomaret Jalan Raya Bogor Pasar Induk,
  • Alfamart Jalan Raya Bogor KM 22,
  • Alfamart Jalan Raya Bogor KM 23,
  • Alfamart Jalan Raya Bogor KM 24,
  • Alfamart Jalan Raya Bogor KM 27,
  • Alfamart Super Jalan PKP,
  • Alfamart Bina Marga,
  • Alfamart Bina Marga 3 Jalan Bina Marga,
  • Indomaret Kramat Jati.

Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir dan TNI/Polri.

 

INFOGRAFIS: Gedung-Gedung Jakarta Bakal Dilarang Memakai Air Tanah (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Gedung-Gedung Jakarta Bakal Dilarang Memakai Air Tanah (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya