Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024.
KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Baca Juga
Salah satunya, KPK bicara terkait penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto. Tim Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.
Advertisement
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.
"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," sambung Budi.
Kemudian, KPK pun menepis tudingan telah membiarkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik," kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, penyidik kemudian meninggalkan Hasto Kristianto.
Berikut sederet pernyataan KPK usai panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024 sebagai saksi atas kasus dugaan suap PAW yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019 dihimpun Liputan6.com:
1. Beberkan Alasan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024.
Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.
Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," terang dia.
Advertisement
2. Penjelasan soal Hasto yang Mengaku Ditinggal Sendirian Kedinginan oleh Penyidik di Ruang Pemeriksaan
KPK menepis tudingan telah membiarkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kedinginan di ruang pemeriksaan berjam-jam.
Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung di KPK pada Senin 10 Juni 2024.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan saksi H pada saat itu, diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh Penyidik," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan, penyidik memberikan keleluasaan bagi Hasto untuk mencermati kembali jawaban yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Karena itu, penyidik kemudian meninggalkan Hasto Kristianto.
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan Saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," kata Budi.
3. Penyidik Agendakan Pemeriksaan Hasto Berikutnya Terkait Kasus Harun Masiku
KPK membuka peluang kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Budi mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan melayangkan panggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Namun, Budi membeberkan secara gamblang jadwal pemeriksaan terhadap Hasto.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya," kata Budi.
Hasto sebelumnya telah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Advertisement