Terus Bertambah, Jumlah Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jadi 4 Orang

Kasi Humas Polres Kota Pati Ipda Muji Sutrisna menyebut kalau satu tersangka pengeroyokan bos rental mobil itu telah ditetapkan penyidik setelah berhasil ditangkap pada Senin (11/6/2024) kemarin malam.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 11 Jun 2024, 13:01 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 13:01 WIB
Aksi Main Hakim Sendiri
Sejumlah warga mengamuk main hakim sendiri mengira ada maling mobil terjadi di kampungnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta BH yang tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Kota Pati Ipda Muji Sutrisna menyebut kalau satu tersangka itu telah ditetapkan penyidik setelah berhasil ditangkap pada Senin (11/6/2024) kemarin malam.

"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," kata Muji saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Meski begitu, Muji belum menjelaskan lebih detail untuk identitas dan peran dari satu tersangka yang baru ini. Karena demi kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.

Sementara untuk tiga tersangka sebelumnya yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Mereka diduga turut terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap BH dan tiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37) yang dihajar karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyampaikan, pertama tersangka EN yang berprofesi sebagai petani. Dia memiliki peran mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban BH.

"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," kata Satake dalam konferensi pers, Senin (10/6).

Selanjutnya, Satake mengatakan untuk tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Dia turut mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.

“Dia sama memiliki peran menganiaya korban,” ucapnya.

Sementara, lanjut Satake, tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan lebih berat. Dia dengan tega melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.

"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ucap Satake.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Tersangka Bisa Bertambah

Lebih lanjut, Satake menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Sebab penyidik masih terus mendalami kasus tersebut yang dimana dalam video nampak korban dianiaya banyak orang.

Oleh sebab itu, Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap BH bersama tiga rekannya SH, AS, dan KB untuk segera menyerahkan diri.

"Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum," tutur dia.

Adapun, keempat korban termasuk BH yang tewas diamuk massa merupakan seorang bos pemilik rental mobil asal Jakarta. Bersama tiga temannya SH, AS, dan KB yang ingin mencari mobil Daihatsu Sigra ke Pati, Jawa Tengah.

Namun naas, ketika itu BH bersama rekannya diteriaki maling oleh warga sekitar. Sampai akhirnya menjadi bulan- bulanan warga hingga BH meregang nyawa dan ketiga rekannya mengalami luka berat.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya