Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) berencana mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan dokumen dari Sekjen Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim sedang persiapan. Akan ke Mabes (Bareskrim Polri) jam 10-an," kata Tim Hukun PDIP, Johannes Tobing saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Johannes mengatakan, pelaporan ini lantaran, penyitaan dokumen maupun handphone yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak ada kaitan dengan kasus Harun Masiku.
Advertisement
"Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP partai, dokumen penting. Yang tidak ada urusannya dengan perkara HM," ujarnya.
"Jadi LP akan dibuka sama TPDI dan saudara Kusnadi (Staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto) yang sebagai korban perampasan atas barang miliknya," tambah dia.
Sementara, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai intimidasi terhadap partainya.
Terlebih, barang yang disita berisikan hal-hal yang sifatnya strategis dan rahasia untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Penting untuk diketahui bahwa di antara barang yang dirampas dan kemudian disita dengan menyalahi prosedur adalah dokumen partai milik DPP PDIP yang berisikan hal-hal yang sifatnya strategis, dan rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi-strategi partai ke depan termasuk isu-isu Pilkada 2024," ungkap dia.
Chico pun beranggapan perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ujar dia.
KPK Sita Tas dan Ponsel Hasto Kristiyanto
KPK menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan ditengah pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Hasto mengungkapkan, ponsel miliknya saat itu sedang dipegang oleh staf yang bernama Kusnadi. Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya.
"Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap dia.
Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik. Karena ada beberapa hal yang dinilai bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujar dia.
Selain itu, Hasto mengatakan sebagai saksi seharusnya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Hal itu sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, Hasto memutuskan bahwa pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.
"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," dia menambahkan.
Advertisement
PDIP Pertanyakan Motif Penyidik KPK Sita Ponsel dan ATM Ajudan Hasto
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengelabui Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku. Menurut Chico, penyitaan yang dikakukan KPK bukanlah milik Hasto.
"Perlu diketahui bahwa tas dan beberapa barang yang disita adalah bukan milik Sekjen melainkan milik Kusnadi (tas, kartu atm yang saldonya hanya Rp 700 ribu rupiah dll.),” tulis Chico melalui pesan singkat diterima, Selasa (11/6/2024).
Chico menambahkan, Kusnadi bukan pihak yang diundang KPK untuk bersaksi. Maka dari itu, tindakan KPK patut dipertanyakan asas hukumnya. Sebab Kusnadi tidak menyandang status apapun dalam kasus yang sedang diusut namun diperiksa selayaknya seorang yang terlibat.
"Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi diksi yang intimidatif selama ± 3 jam. Perlakuan terhadap Kusnadi ini tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak azasi yang bersangkutan,” tegas Chico.
"Termasuk penyitaan barangnya yang tidak sesuai prosedur,” imbuh Chico.
Chico memastikan, Sekjen Hasto dan Kusnadi akan mengambil semua langkah yang dianggap perlu. Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com