PAN Ingatkan Kader yang Jabat Wakil Rakyat Tak Terlibat Judi Online, Siapkan Sanksi Tegas

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar seluruh kader partainya yang menjabat sebagai wakil rakyat di DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2024, 01:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 01:10 WIB
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. (Foto:Liputan6/Elza hayarana Sahira)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar seluruh kader partainya yang menjabat sebagai wakil rakyat di DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.

PAN bakal menindak tegas sesuai aturan organisasi jika ada anggota yang kedapatan terlibat judi online.

"Andai kata ada, tentu kami akan fair untuk mencoba menelusuri seperti apa keterlibatannya. Karena saya mendengar kan sampai 1.000 orang, kan dahsyat itu," ujar Saleh di kantor DPP PAN, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

Menurut Saleh, jika nantinya ada pengakuan dari pejabat yang terlibat judi online, tentu berbagai sanksi dapat dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya.

"Misalnya bisa dikasih sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi peringatan, macam-macam kan. Dan itu saya kira sangat penting supaya hal ini tidak menjadi kebiasaan. Dari pihak PAN tentu seperti itu," jelas dia.

Saleh pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memberikan daftar nama para pejabat DPR maupun DPRD yang terlibat judi online.

"Kami akan periksa kebenarannya seperti apa, benar enggak dia terlibat dan sebagainya. Karena nanti data-data dan fakta-fakta yang dari PPATK akan kami tunjukkan, kami perlihatkan seperti ini," ungkap Saleh.

Pemerintah diharapkan terus aktif menutup berbagai situs judi online. Saleh mengatakan, masyarakat dapat kembali terlibat aktivitas perjudian lantaran masih tersedianya website yang bisa dimainkan.

"Rasa-rasanya kan kecil-kecil. Pasang Rp10 ribu, pasang Rp5 ribu kan, tetapi kalau tiap hari rutin coba bayangkan, itu kan mengganggu keluarga. Apalagi judi online masif, bayangkan tuh masif, ada yang bunuh diri segala macam. Sudah banyak contoh, dan itu sangat berbahaya. Itu harus betul-betul kita tangani, jangan sampai ada menelan korban yang lebih banyak lagi di masyarakat," Saleh menandaskan.

PPATK Ungkap Ada Ribuan Anggota Legislatif Main Judi Online

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada ribuan anggota legislatif yang tercatat ikut bermain judi online (judol). Terkumpul data sekitar 1.000 orang anggota legislatif mengakses judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang, lebih dari 1.000 orang," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menyatakan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Ivan menuturkan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Sementara itu, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp25 miliar.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan, ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," ujar Ivan.

"Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar," ia menambahkan.

Ivan menegaskan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.

"Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," ucap Ivan.

 

Mendagri Ancam Sanksi Tegas ke Kepala Daerah yang Main Judi Online

Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online. Dia menegaskan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para kepala daerah maupun pj yang ada.

"Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali jumlah yang kecil kita beri peringatan bisa lisan, bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Eks Kapolri ini menjelaskan, kepala daerah definitif bisa diberi sanksi tertulis. Sedangkan, untuk Pj kepala daerah bisa akan ia copot.

"Tapi kalau kita lihat adalah besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Saya akan ganti, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil pilkada 270 tadi," ujar Tito.

Bahkan, dia akan mengumumkan kepala daerah yang terlibat judi online kepada publik jika sanksi teguran tak digubris.

Menurutnya, hal itu mempengaruhi elektabilitas kepala daerah yang bermain judi online yang ingin maju lagi di pilkada.

"Tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," pungkasnya.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya